Polemik Hukuman Masuk Peti Mati, Dikritik Publik hingga Disorot Media Asing

  • 4 tahun yang lalu

Setelah banyak menuai kritik dari masyarakat soal hukuman masuk ke dalam peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta,Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan hukuman tersebut.

Link Terkait:

https://www.suara.com/news/2020/09/04/124243/kagak-nahan-dikritik-melulu-satpol-pp-stop-hukuman-masuk-peti-mayat

https://www.suara.com/news/2020/09/04/150807/dinilai-aneh-media-asing-soroti-hukuman-masuk-peti-mati-ala-jakarta

Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam. Bahkan Media asing Jerman NTv menyoroti hukuman tersebut, mereka menyebut hukuman tersebut merupakan hukuman yang aneh.

#HukumanPetiMati #SatpolPP #PetiMati

Video Editor: Sulistyo Jati
=================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter:  https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan