Pengadilan Saudi Batalkan Hukuman Mati Terdakwa Pembunuh Khashoggi

  • 4 tahun yang lalu
Pengadilan Arab Saudi pada membatalkan lima hukuman mati atas pembunuhan jurnalis Washington Post, Jamal Khashoggi. Menurut Saudi Press Agency (SPA) yang dikelola negara, jaksa penuntut mengumumkan putusan akhir untuk delapan terdakwa yang diadili dalam kasus Khashoggi. Lima dari terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun, satu sampai 10 tahun dan dua sisanya masing-masing tujuh tahun penjara.

Khashoggi, kritikus Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, terakhir kali terlihat di konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018, ketika hendak mengambil dokumen pernikahannya.

Khashoggi dilaporkan dimutilasi dan disingkirkan dari gedung tersebut, dan sampai kini keberadaan jasadnya masih misterius. (Anadolu Agency/ Esra Busra Coskun)

Dianjurkan