Soal Hoaks Obat Corona, Hadi Pranoto Gugat Balik Cyber Indonesia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Kasus dugaan berita bohong temuan obat covid-19 Hadi Pranoto menggugat pelapornya Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hadi merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materil serta immateril terkait laporan dugaan berita bohong temuan obat covid-19.

Hadi Pranoto meminta pelapornya untuk membayar kerugian senilai 150 triliun rupiah.

2 pekan lalu Hadi Pranoto juga melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait gelar profesornya

Sebelumnya Hadi Pranoto dilaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus lalu.

Selain Hadi Pranoto Muannas Alaidid turut melaporkan musisi Anji pemilik Akun Youtube Duniamanji yang menayangkan konten berisi pengakuan hadi pranoto yang telah menemukan obat covid-19.

Terkait laporan terhadap dirinya Hadi Pranoto meresponsnya dengan melaporkan pelapornya.

Melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait gelar profesor yang disandang Hadi.

Sementara itu muannas alaidid dalam keterangannya kepada polisi menyebut Hadi Pranoto telah melakukan klaim obat corona dengan melakukan komersialisasi pada produk buatannya.

Muannas membawa bukti berupa artikel yang mengindikasikan ramuan herbal hadi pranoto diperjual-belikan di toko "online". Ramuan itu dibanderol seharga Rp 275.000 dan diperjualbelikan secara umum.


Dianjurkan