Kuasa Hukum: Gilang Tidak Melarikan Diri

  • 4 tahun yang lalu
Surabaya, KompasTV Jawa Timur.

- Kuasa hukum tersangka kasus fetish bungkus kain jarik Gilang, Ivo Yuliansyah membantah kliennya melarikan diri saat kasus fetish viral di media sosial.

Menurut Ivo, Gilang selama lima bulan lebih berada di rumah orang tuanya di Kapuas, Kalimantan Tengah, karena tidak ada lagi perkulihan di Unair akibat Pandemi.

Selama di rumah orang tuanya, Gilang fokus mengerjakan skripsi.

Ivo Yuliansyah juga memastikan Gilang kooperatif dan bersedia menjalani tahapan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Selain telah dikeluarkan dari kampus Unair, akibat perbuatannya, Gilang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tersangka kasus fetish bungkus kain jarik, Gilang, ditangkap petugas Polrestabes Surabaya di Kapuas, Kalimantan Tengah. Setelah berhasil ditangkap, Gilang di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

#Surabaya #Fetish #Kain #Jarik #Gilang #Bungkus #Polisi

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Dianjurkan