Kasus Perceraian Meningkat Hingga 100 Persen, Alasannya: Kepala Keluarga Tak Bekerja

  • 4 tahun yang lalu
PAREPARE, KOMPAS.TV - Angka perceraian di Kota Parepare, Sulawesi selatan,di masa pandemi Covid-19 meningkat.

Jumlah pengajuan gugatan perceraian meningkat hingga 100 persen.

Angka perceraian yang terdaftar di Kantor Pengadilan Agama Kota Parepare, Sulawesi Selatan,meningkat di masa pandemi.

Angka perceraian dominan diusulkan oleh pihak istri, dengan alasan,
sejumlah kepala keluarga tak lagi bekerja.

Hal itu membuat para kepala keluarga dituntut cerai oleh istri.

Pengadilan Agama sebenarnya telah membatasi kasus perceraian,untuk mengindari kerumunan, namun angka perceraian masih tetap tinggi.

Menurut Hasanaya, Kepala Pengadilan Agama Parepare, bulan Juli ada peningkatan sekitar sejumlah 58 kasus.

"Biasanya 30 sampai 40-an kasus," ujar Hasanaya.

Di bulan Agustus saat dibukanya pelayanan di Pengadilan Agama Parepare, kasus perceraian meningkat hingga persentase 100 persen.

Dianjurkan