Massa Sambut Pemakzulan Bupati Jember dengan Salawat dan Takbir

  • 4 years ago
Salawat dan takbir terdengar diteriakkan berkali-kali dari massa Aliansi Masyarakat Jember, saat mendengar kabar bahwa Bupati Faida telah resmi dimakzulkan DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

Massa yang berjumlah sekitar 700 orang itu mendukung pemakzulan Bupati Faida dan sudah membanjiri sekitar gedung Dewan sejak pukul sepuluh pagi. Aksi demo dipimpin KH Syaiful Rijal atau Gus Syef, keponakan almarhum Rois Am PBNU era Gus Dur KH Achmad Shiddiq. Selain berorasi, dia juga memimpin massa melantunkan salawat badar.

Dalam pernyataan sikap resminya, Aliansi Masyarakat Jember menilai, Bupati Faida semakin berjalan sendiri dan mengabaikan eksistensi DPRD. Catatan LHP BPK yang memberikan predikat Disclaimer terhadap pelaksanaan APBD 2019 dianggap sebagai indikator Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Faida telah gagal menjalankan amanat rakyat.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib. Namun suasana emosional muncul saat Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengumumkan hasil sidang paripurna hak menyatakan pendapat di hadapan massa. Ia sempat meneteskan air mata bersama Baiqun Purnomo, kiai muda yang acap disapa Gus Baiqun.

Halim menyampaikan DPRD telah memutuskan untuk memberhentikan Bupati Faida. Keputusan ini didukung seluruh fraksi di DPRD Jember yang berjumlah tujuh. Halim meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses konstitusional pemakzulan tersebut, karena nantinya Mahkamah Agung akan menentukan usulan pemakzulan itu. Suara Halim tergetar saat meminta para kiai yang hadir dalam aksi tersebut untuk memimpin doa dan meminta massa untuk pulang dengan tertib. Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dalam orasinya menyatakan, hasil keputusan sidang paripurna sesuai harapan massa.

Bupati Faida sendiri dalam pernyataan tertulisnya yang dikirim ke DPRD Jember menilai usulan hak menyatakan pendapat itu tak prosedural. Dia juga merasa telah dirugikan, karena tidak mendapat dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat (HMP). [wir]