OJK Kaltim Berikan Keringanan Ditengah Pandemi Covid-19

  • 4 tahun yang lalu
SAMARINDA, KOMPAS.TV - Ditengah wabah pandemi covid-19, OJK Kaltim memberikan keringan kepada nasabah bank maupun leasing yang mempunyai kredit. Keringanan tersebut telah diberikan sejak wabah pandemi covid-19 di Samarinda pada bulan maret 2020 lalu.

Keringanan yang diberikan oleh pihak OJK kepada nasabah yang mempunyai kredit berupa pengurangan bunga, penundaan pokok dan penghapusan denda.

Dirinya juga menjelaskan di bulan maret 2020 OJK Kaltim telah mengeluarkan PJOK 11 di bulan maret 2020 dan PJOK 14 di bulan april 2020. Selain itu, untuk PJOK 11 digunakan untuk nasabah di perbankan dan PJOK 14 untuk nasabah yang ada di jasa pembiayaan.

Meski demikian, OJK tidak mengatur individu bank sebagaimana mestinya dikarenakan masing masing bank mempunyai customer yang berbeda beda dan dikembalikan lagi ke masing- masing lembaga keuangannya.

#OJKKaltim#KeringananKredit#PandemiCovid19

Dianjurkan