Kasus Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Provokator

  • 4 tahun yang lalu
JENEPONTO, KOMPAS.TV - Kepolisian resort jeneponto sulawesi selatan menetapkan satu tersangka pembongkaran peti jenazah pasien covid 19 di kabupaten jeneponto. Pelaku disangka sebagai provokator pembongkaran peti jenazah almarhum s-a oleh sekolompok orang.

Tim penyidik reskrim polres jeneponto menetapkan s-d sebagai tersangka kasus pembongkaran peti jenazah pasien covid-19 dipemakaman kampung beru jeneponto.

Pelaku yang kerabat dekat almarhum s-a disangka sebagai provokator hingga peti jenazah pasien covid 19 dibongkar sekelompok warga sesaat sebelum dimakamkan tim gugus tugas penanganan covid-19 jeneponto.

Kaur bin ops reskrim polres jeneponto iptu nazaruddin mengatakan S-D dijerat undang-undang tentang karantina kesehatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebelumnya polisi menyebut dari tujuh terduga pelaku pembongkaran peti jenazah pasien covid-19 dua diantaranya sudah diamankan. Satu terduga pelaku yang ditangkap merupakan cucu almarhum s-a dan masih dibawah umur masih berstatus saksi. Sementara 5 lainnya masih dalam pengejaran polisi termasuk 3 terduga pelaku yang perperan memandikan jenazah.

#COVID19
#PEMBONGKARANPETIJENAZAH
#POLRESJENEPONTO

Dianjurkan