3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Corona Ditangkap Polisi

  • 4 tahun yang lalu
KABUPATEN SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang menolak pemakaman perawat Covid-19.

Tiga orang yang ditangkap ini diduga telah memprovokasi warga sehingga menolak pemakaman jenazah Covid-19 yang sudah sesuai protokol kesehatan.

Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial, THP (31), BSS (54), dan S (60).

Mereka ditangkap tim Direktorat Reserse kriminal umum polda jateng, sabtu siang di rumah masing-masing.

Mereka terlibat dalam aksi penolakan pemakaman jenazah perawat yang akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya.

Mereka dijerat dengan pasal 212 dan pasal 214 KUHP serta pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan penempatan pemakaman khusus bagi tim kesehatan, Covid-19 yakni di Taman Makam Pahlawan, Jawa Tengah.

Lokasi ini diutamakan bagi pejuang kesehatan seperti dokter dan perawat.

Lokasi taman makam pahlawan diungkapkan Ganjar sebagai bentuk penghormatan kemanusiaan bagi pejuang kesehatan yang menangani Covid-19.

Sebelumnya beredar video amatir saat sekelompok warga melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Pasien diketahui merupakan perawat di RSUP Dokter Kariadi Semarang yang sempat menjalani perawatan intesif setelah dinyatakan positif Covid-19 di rumah sakit yang sama.

Jenazah almarhum akhirnya dimakamkan di makam keluarga RSUP Dokter Kariadi di area pemakaman bergota, Kota Semarang.

Aksi penolakan warga ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.

Dianjurkan