Catat! Mulai 20 Juli Pengguna KRL Wajib Patuhi Aturan Baru Ini

  • 4 tahun yang lalu
BOGOR, KOMPAS.TV - Senin pagi selalu menjadi momok bagi para penumpang kereta rel listrik atau KRL, di tengah pandemi covid-19. Pembatasan jumlah penumpang KRL membuat antrean masuk ke stasiun memanjang bahkan saat hari masih gelap.

Sejumlah penumpang mengaku, meski sudah mempersiapkan diri berangkat ke stasiun lebih awal, antrean panjang seperti ini, tetap tidak bisa dihindari. Ratusan bus bantuan dari Pemprov DKI Jakarta pun mengangkut penumpang KRL ketika antrean sudah terlalu panjang.

Meski antrean panjang terjadi, para penumpang tetap tertib menjaga jarak, dan memakai masker. Petugas pun bersiaga mengingatkan penumpang untuk menjaga jarak.

Mulai hari ini, 20 Juli 2020, PT Kereta Commuter Indonesia menerapkan aturan baru bagi para pengguna KRL, demi mencegah penyebaran covid-19. Aturan baru ini adalah para pengguna wajib menggunakan pakaian berlengan panjang atau jaket, selain masker yang sudah lebih dulu jadi syarat naik KRL. Para penumpang KRL juga diimbau menggunakan pelindung wajah, atau "face shield".



Dianjurkan