Segera Diterapkan, PT. KCI Dukung Kebijakan Pengguna KRL Bawa Surat Tugas

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, di moda transportasi kereta rel listrik, krl, para kepala daerah Jabodetabek akan menerbitkan aturan baru.

Para calon penumpang krl, harus punya surat tugas, dan benar bekerja di sektor yang dikecualikan selama PSBB.

Potensi penularan virus Corona, di moda transportasi kereta rel listrik, krl, Jabodetabek tetap tinggi meski, jumlah penumpang telah turun, selama penerapan pembatasan sosial berskala besar, PSBB.

Hasil uji swab terakhir, enam penumpang krl lintas Bogor-Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19.

Bukti PSBB di krl belum efektif menekan penyebaran virus Covid-19.

Kondisi tersebut, jadi bahan evaluasi, saat kepala daerah se-Jabodetabek menggelar tele konferensi bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, 8 Mei 2020 lalu.

Hasilnya, mereka sepakat membuat regulasi, yang lebih efektif mengurangi pergerakan masyarakat.

Salah satunya, mengatur penumpang krl wajib menunjukkan surat tugas, dan benar bekerja di delapan sektor yang dikecualikan.

Penerapan aturan penumpang KRL wajib tunjukkan surat tugas, menurut Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi, kini tinggal menunggu regulasi dan mekanisme dari Pemprov DKI Jakarta.

PT Kereta Commuter Indonesia, mendukung rencana wajib surat tugas bagi penumpang krl.

Tapi mereka minta pengecekan dilakukan sebelum para penumpang tiba di stasiun, demi menghindari penumpukan dan antrean panjang.

Sebelum diterapkan, regulasi ini akan disosialisasikan lebih dulu kepada perusahaan dan masyarakat yang menggunakan krl.

Sejumlah pengguna krl, siap mendukung aturan tersebut.

Sebelumnya, lima kepala daerah penyangga ibu kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pernah meminta kementerian perhubungan menghentikan sementara operasional krl, demi penerapan PSBB yang efektif.

Namun permintaan itu ditolak.

Dianjurkan