Mau Pergi Naik Kereta Jarak Jauh? Ini Syaratnya

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon penumpang kereta api jarak jauh dari Jakarta ke berbagai kota lain, kini tidak harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) , Jakarta.

Kebijakan bertujuan meningkatkan kembali minat masyarakat naik kereta api sebagai ganti SIKM, calon penumpang cukup mengisi aplikasi, Corona Likelihood Metric (CLM) melalui telepon genggam.

Saat mengisi CLM, masyarakat dituntut jujur mengenai kondisi kesehatan mereka.

Selain itu, selama berada di stasiun keberangkatan, di atas kereta hingga meninggalkan stasiun tujuan, para penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pengisian SIKM bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.



Dianjurkan