36 Pelaku Peredaran Narkoba Dibekuk, Sabu Disembunyikan dalam Rengginang

  • 4 tahun yang lalu
BANYUWANGI, KOMPAS.TV - 36 tersangka kasus peredaran narkoba dibekuk oleh Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Jawa Timur. Dalam aksinya, salah satu pelaku menyembunyikan sabu dalam makanan saat berkunjung ke ruang tahanan.

36 tersangka terdiri dari pengedar, pemakai dan pembeli narkoba. Mereka ditangkap dirumahnya masing-masing selama operasi sikat semeru. 2 di antaranya adalah seorang wanita dan residivis dalam kasus yang sama.

Polisi mengamankan 93 paket sabu seberat 67,98 gram, puluhan ribu butir obat daftar G atau pil trek, uang hasil jual beli narkoba sebesar 2 juta rupiah, 5 alat timbangan elektrik, 32 handpone, 3 alat hisap sabu dan 3 unit sepeda motor.

Wakapolresta Banyuwangi, Akbp Wahyu Kusumo Bintoro mengatakan modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari sistem ranjau, yakni menaruh barang pesanan di suatu tempat untuk diambil pembelinya, hingga menyembunyikan sabu dalam bungkus jajanan rengginang saat berkunjung ke ruang tahanan.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta Banyuwangi dan dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



#PenyalahgunaanNarkoba #PeredaranNarkoba #Polisi #IbuRumahTangga

Dianjurkan