Penjelasan Menkopolhukam Soal Tim Pemburu Koruptor

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD memberikan keterangan resmi tentang akan diaktifkannya kembali Tim Pemburu Koruptor. Mahfud sampaikan keterangan tersebut melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/07/2020).

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Instruksi Presiden (Inpres) yang menjadi payung hukum pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor sudah turun. Oleh karena itu, menurut Mahfud, tim akan segera dibentuk.

"Karena cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Mahfud MD mengatakan akan secepatnya membentuk tim dengan menampung masukan masyarakat. Tim Pemburu Koruptor pada dasarnya bekerja bersama penegak hukum dan saling berkoordinasi.

"Karena ini memang perlu kerja bareng, enggak boleh berebutan dan enggak boleh saling sabot, tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," kata dia. Ia juga menyampaikan, Tim Pemburu Koruptor nantinya diisi oleh petugas dari Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, hingga Kemendagri.





Dianjurkan