Polisi Lakukan Penggerebekan Ladang Ganja Seluas 1 Hektar di Bandung
  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Satres-Narkoba Polres Cimahi, mengungkap tanaman ganja ditanam di lahan seluas 1 hektar, di tengah perkebunan Bukit Tunggul, Kabupaten Bandung.

Pengungkapan berawal dari penangkapan dua pengedar ganja, di wilayah Kota Cimahi.

Inilah detik-detik Satres-Narkoba Polres Cimahi, menangkap pelaku, yang menanam dan menjaga ladang ganja, di tengah lembah perkebunan Bukit Tunggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Pelaku yang sedang istirahat di sebuah gubug, tak bisa berkutik saat ditangkap petugas. Pelaku ditangkap beserta barang bukti.

Kapolres Cimahi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pelaku pengedar ganja di wilayah Kota Cimahi.

Tanaman ganja berukuran kecil yang baru ditanam selama 3 minggu juga disita pihak kepolisian.

Para pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


Dianjurkan