Pengacara Terdakwa: Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Penyiraman Air Keras

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Penasehat hukum Rahmat Kadir sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan menyebut dalam nota pembelaan kliennya kerusakan mata yang dialami oleh Novel Baswedan bukan akibat langsung dari peristiwa penyiraman air keras. Penasehat hukum menyebut kerusakan mata yang dialami oleh Novel karena adanya kelalaian penanganan yang dilakukan/oleh pihak pihak tertentu.

"Kerusakan mata yang dialami saksi korban ini (Novel Baswedan) sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyiraman yang dilakukan terdakwa, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan pihak-pihak tertentu," sebut tim pengacara kedua terdakwa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020)

Novel Baswedan disiram air keras pada Selasa 11 April 2017, usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya. Peristiwa itu mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi hingga cacat permanen.

Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras dua tahun lebih atau Desember 2019.

Dianjurkan