Cegah Sebaran Corona, Perusahan Diwajibkan Terapkan Kerja 2 Shift Per Hari

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengimbau pengaturan waktu kerja dibagi menjadi beberapa shift guna mencegah sebaran virus corona.

"Gugus tugas mengatur bahwa pengaturan jam kerja karyawan dibuat dengan sistem bergilir atau dengan 2 shift," kata Reisa dalam konferensi di kantor BNPB, Senin (16/06/2020).

Ia juga mengatakan jika pengaturan jam kerja natar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

"Shift pertama masuk antara pukul 07.00 - 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 - 15.30. Lalu shift kedua masuk dengan pukul 10.00 - 10.30 WIB, dan pulang pukul 18.00 - 18.30 WIB," lanjutnya.

Pengaturan shift kerja ini dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus.

Tak hanya waktu bekerja, jumlah pekerja juga perlu diperhatikan agar komposisinya bisa 50 persen atau setengah dari total pekerja.

"Jumlah pegawai karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proposional mendekati perbandingan 50:50 dalam setiap shift," tambah Reisa.

Dianjurkan