Pengendalian PSBB Transisi di Kota Bekasi

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap 3 di Kota Bekasi, Jawa Barat, berakhir apada 26 Mei 2020.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan pelonggaran atau relaksasi penerapan PSBB ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Relaksasi dimaksudkan agar aktivitas perekonomian bisa kembali dibuka secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pengajuan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di antaranya dengan mempertimbangkan meningkatnya wilayah di Kota Bekasi yang masuk dalam zona hijau.

Saat ini, dari 56 kelurahan di Kota Bekasi, 51 kelurahan sudah berada di zona hijau.

Sebelumnya, Pemberlakuan PSBB di Bekasi, Jawa Barat telah di setujui Menteri Kesehatan.

Pemkot Bekasi akan membuat aturan khusus dalam penerapan PSBB.

29 titik check point didirikan di seluruh Kota dan Kabupaten Bekasi, sebagai bagian penerapan PSBB.

Sebelum PSBB disetujui, Pemerintah Kota Bekasi sudah lebih dulu melarang beroperasinya pusat perbelanjaan, dan pusat keramaian.

Bagaimana persiapan pemerintah Kota Bekasi? Berikut penjelasan langsung dari Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendy.



Dianjurkan