Posko Gugus Tugas Covid 19 Babel keluarkan 243 Surat Rekomendasi
  • 4 tahun yang lalu
Posko Gugus Tugas Covid 19 Kepulauan Bangka Belitung, telah mengeluarkan 243 surat rekomendasi hingga rabu petang. Surat rekomendasi tersebut, merupakan salah satu syarat agar bisa keluar daerah ditengah pandemi Covid 19.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Pusat, ada 10 ketentuan untuk bisa keluar daerah di tengah pandemi Covid 19 ini. Salah satunya surat rekomendasi dari posko gugus tugas daerah masing masing.

Di Posko Covid 19 Kepulauan Bangka Belitung, petugas telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 243 surat.

Adapun syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari gugus tugas, para pemohon harus melampirkan hasil rapid test maupun hasil swap yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbebas dari Covid 19.

Meski demikian, surat rekomendasi hanya diperuntukkan bagi para pekerja yang menjalankan tugas di luar daerah, dengan melampirkan surat tugas dari pimpinan kantornya. Serta para pekerja yang di PHK dan tak ada lagi kegiatan di Bangka Belitung.

Sementara untuk warga yang ingin pulang kampong, petugas tidak akan mengeluarkan surat rekomensasi.

Pengajuan surat rekomendasi ini akan dibuka hingga 7 Juni mendatang, sesuai dengan masa berlakunya surat edaran dari gugus tugas pusat.

Dianjurkan