Lembaga Internasional Ingatkan Risiko Celah Kebocoran Insentif Pajak

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Insentif pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mengurangi beban para pegiat ekonomi, menghadapi imbas covid sembilan belas.

Namun, hati-hati, ada potensi pemalsuan informasi oleh wajib pajak.

Ini adalah salah satu risiko, yang diingatkan oleh lembaga internasional, OECD, dalam riset terbarunya terkait pajak.

Insentif pajak di berbagai negara, memiliki celah risiko, karena jumlah pegawai pajak, tak akan sebanding dengan permintaan relaksasi pajak.

Dengan demikian, fungsi pengawasan pun berkurang.

Potensi pemalsuan informasi, bisa di-manfaatkan untuk mengurangi pembayaran pajak atau mendapatkan pengembalian pajak.

Risiko lainnya, adalah risiko kecurangan identitas dan risiko kecurangan internal dalam administrasi.

Di indonesia sendiri, sejauh ini, kementerian keuangan memberikan insentif pajak yang cukup fantastis bagi dunia usaha.

Totalnya, 123,01 triliun rupiah. Salah satunya berupa PPH pasal 21 yang ditanggung pemerintah, untuk sejumlah klasifikasi lapangan usaha.