Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Menarik Investor Jadi Mitra LPI, Ini Penjelasannya

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Guyuran insentif disiapkan pemerintah untuk menyambut investor di Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority.

Insentif diberikan agar dana jumbo tertarik berinvestasi di proyek Indonesia.

"Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Sri Mulyani menjabarkan, dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10 persen.

Tarif pajak dividen sebesar 10 persen tersebut berlaku pada investor dari 51 negara. Sedangkan lainnya, ada yang bertarif 1persen, 12,5 persen, dan 15 persen.

Meski demikian, ada tiga negara yang tarif pajak devidennya 5 persen bahkan ada yang sebesar 0 persen di satu negara.

Sri Mulyani berharap kebijakan tarif pajak dividen yang rendah tersebut mampu menarik investor menanamkan modalnya di LPI.

Tak berhenti di situ, bila SPLN tersebut memilih kembali menginvestasikan kembali dividen yang mereka miliki di dalam negeri, pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digarap pemerintah mengatur dividen itu bukan sebagai objek pajak.


Dianjurkan