Masyarakat Tuntut Keadilan Tarif Rapid Tes Mandiri

  • 4 tahun yang lalu
KUPANG, KOMPAS.TV - Akses transportasi laut saat ini telah dibuka oleh pihak PT. ASDP Cabang Kupang untuk melayani warga yang hendak bepergian keluar daerah dalam wilayah Nusa Tenggara Timur.

Namun untuk dapat bepergian menggunakan kapal fery, warga harus mengantongi surat keterangan hasil rapid tes sebagai salah satu sayarat dalam protokol kesehatan. Warga pun harus melakukan rapid tes mandiri dengan biaya mencapai Rp.300 ribu per orang.

"Tarif rapid tes yang hanya mengambil darah dan masa berlakunya cuma 3 hari ini, jauh lebih malah dari harga tiket kapal untuk sekali jalan. Ini sangat memberatkan kami sebagai masyarakat, yang akan bepergian untuk urusan penting," ujar Urbanus, salah satu calon penumpang kapal fery ke Flores Timur.

Karena itu, masyarakat meminta keadilan Pemerintah NTT, dengan mengkaji ulang Peraturan Gubenur NTT terkait tarif rapid tes mandiri sehingga tidak memberatkan masyarakat, apalagi di tengah pandemi covid-19 saat ini.

#TarifRapidTes #TarifMahal #SyaratBepergian

Dianjurkan