Polisi Tangkap Penghina Presiden

  • 4 tahun yang lalu
SUKABUMI, KOMPAS.TV - E-S terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ditangkap di kediamanya di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pelaku diduga telah melakukan penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden melalui akun twitter yang bernama @intelbuahbuahan yang merupakan milik pelaku. Dalam akun twitternya pelaku menulis ketidak percayaanya bahwa Presiden Joko Widodo lulus di salah satu universitas. Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan motif dalam penyebaran konten penghinaan ini. Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu buah telpon genggam sebagai barang bukti. Pelaku dikenai pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dengan ancaman pidana satu tahun enam bulan penjara.