Tegas! Gak Punya SIKM Langsung Dikarantina 14 Hari

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM para penumpang kereta luar biasa yang tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Didapati lima orang di antaranya tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.

Sesuai Pergub, kelima penumpang tersebut langsung dipindahkan petugas menggunakan bus khusus untuk dikarantina di Gedung Koni, Jakarta Pusat, selama dua minggu.

Pemeriksaan penumpang di Stasiun Gambir akan dilakukan hingga 7 Juni 2020 mendatang.

Sementara itu, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan ada penambahan kasus positif pada 27 Mei 2020 sebanyak 686 kasus.

Sehingga, total kasus positif corona di Indonesia menjadi 23.851 kasus.

Sedangkan, untuk pasien yang sembuh corona menjadi total ada 6.057 kasus.

Dan, pasien yang meninggal dunia akibat corona sebanyak 1.473 kasus.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.