Luncurkan Pergub No 47 Tahun 2020, Anies Larang Warganya Keluar Jakarta selama

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur NO 47, tahun 2020.

Anies mengatakan, peraturan tersebut berisikan tentang larangan keluar masuk DKI Jakarta selama pelaksanaan PSBB.

Hal ini dilakukan demi mengurangi persebaran virus corona atau Covid-19.

Dengan peraturan Gubernur nomor 47, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta, dipastikan tidak boleh bepergian keluar, kata Anies saat memberikan konfrensi pers pada Jumat (15/5/2020).

Meski demikian, ada beberapa warga yang diizinkan untuk keluar masuk wilayah DKI.

Mereka adalah mereka yang bekerja di 11 sektor yang izinkan, dengan catatan memiliki surat izin resmi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.

Adapun sektor yang diperbolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.


Dianjurkan