Resmi! Anies Keluarkan Pergub Larangan Keluar-Masuk Jabodetabek

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta.

\"Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020,\" ucap Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang warga di Jakarta melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.

Meski demikian, ada beberapa orang atau pihak yang dikecualikan karena memiliki keperluan tertentu.

\"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi,\" ujar Gubernur DKI Anies Baswedan.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.

Lalu pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.

Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.

Dianjurkan