Cara Kemnaker Atasi Persoalan Pemberian THR

  • 4 tahun yang lalu
Krisis akibat pandemi COVID-19 yang berlangsung hampir 3 bulan di Indonesia, membuat perusahaan mencari berbagai langkah untuk bertahan dengan mengurangi pengeluaran. Masuknya bulan Ramadhan, membuat perusahaan harus berpikir keras dalam mencari solusi THR karyawan di masa pandemi COVID-19.



Pemerintah pun merespon dengan mengumumkan bahwa THR harus tetap diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Namun tidak dapat dipungkiri, kekhawatiran tersebut tetap muncul, karena dipicu adanya kasus 114 ribu perusahaan pada bulan April melakukan PHK dan merumahkan hampir dua juta orang karyawannya. Di mana hal tersebut dapat terjadi akibat perusahaan kesulitan untuk membiayai pengeluaran operasional. 



Dalam memastikan hal tersebut, Kemnaker melakukan pemantauan atas pengaduan dari perusahaan mengenai upah pekerja dan pemberian THR kepada pekerja. Sehingga Kemnaker memiliki data berapa perusahaan yang sanggup membayar upah maupun THR, mana yang hanya sanggup setengahnya, dan mana yang menangguhkan sampai akhir tahun ini. Perusahaan juga dapat menggunakan kententuan yang telah diberikan oleh Kemnaker. Pihak perusahaan juga dapat melakukan keterbukaan antara pengusaha dengan pekerja tentang bagaimana keadaan kondisi keuangan yang sedang dialami perusahaan.





Courtesy: Metro TV
Cara Kemnaker Atasi Persoalan Pemberian THR