Soal Kasus Ferdian Paleka, Pakar: Youtuber Harus Sadar Hukum dan Nilai Moral!

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Youtuber asal Bandung, Ferdian Paleka, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada para waria, atas perbuatan jahil, atau ''prank'' yang dilakukan bersama kedua temannya pada 3 Mei lalu.

Ferdian menjelaskan, bahwa ''prank'' tersebut dibuat dengan tujuan, hiburan semata.

Setelah sempat buron, Ferdian ditangkap Polrestabes Bandung, saat keluar dari Pelabuhan Merak.

Kasus ini berawal dari aksi yang dilakukan Ferdian, TB, dan A.

Yang membuat sebuah video ''prank'', berpura-pura membagikan bingkisan sembako kepada para waria.

Pada rekaman, Ferdian dan teman-temannya memperlihatkan beberapa bingkisan yang disimpan di dalam mobil.

Bingkisan tersebut berisi sampah dan batu.

Video yang diunggah ferdian di akun youtube dan media sosial miliknya pun menjadi viral.

Namun, bukan pujian yang didapatkan, melainkan kecaman dan hujatan.

Tanpa senyuman yang biasa diumbar di kanal youtube, kini Ferdian beserta kedua temannya, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dianjurkan