Oknum Polisi yang Curi Senjata Dinas Jadi Tersangka

  • 4 tahun yang lalu
PANGKAL PINANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pencurian tujuh senjata api milik Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung.

Pistol yang dicuri oleh dua oknum polisi anggota polda bangka belitung dijual ke Oknum anggota Polda Sumatera Selatan.

Petugas kepolisian dari polda bangka belitung menjemput oknum polisi anggota Polda Sumatera Selatan dengan menggunakan helikopter.

Ada tiga orang yang dibawa untuk diperiksa di Polda Bangka Belitung.

Setelah menjalani pemeriksaan, dua polisi anggota Polda Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua polisi anggota Polda Bangka Belitung, Sementara Satu lainnya sebagai saksi.

Tujuh senjata api dicuri Bripda M Abrar febiandy dan bripda Megy Arya, di gudang logistik Dit Samapta Polda Bangka Belitung secara bertahap, lalu dijual ke bribda bimo dan bribda angga, seharga 15 juta rupiah per pucuknya.

Selain itu, tersangka juga pernah menjual senpi ke warga seharga lima juta rupiah.

Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita tujuh pucuk senjata api yang curi.


Dianjurkan