8 Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan 8 prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih terhadap 12 orang yang terdiri dari 11 prajurit TNI AD dan satu warga sipil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat menetapkan 8 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya Papua.

Penetapan 8 tersangka didasarkan pada penyelidikan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di papua yang terjadi pada 19 September lalu.

Dari 8 prajurit TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang diantaranya telah ditahan.

Dalam kasus ini Puspom AD telah memeriksa 11 anggota TNI dan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya Labuan Hutabarat.

Dianjurkan