Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Payung Hukum
  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan payung hukum terkait pelarangan mudik Lebaran 2020. Regulasi ini akan berbentuk peraturan menteri (PM) perhubungan.

 

Menurut dia, PM ini akan mengatur hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat untuk tidak pulang kampung pada Idulfitri 1441 Hijriah. Salah satu yang diatur yakni sanski tegas bagi pelanggar.



Pelarangan dimulai pada (Jumat) 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan diberlakukan sanksi penuh pada (Kamis) 7 Mei 2020.

 

Pelarang mudik berlaku hingga Senin, 25 Mei 2020, atau 2 Syawal 1441 Hijriah. Tidak menutup kemungkinan terdapat perpanjangan waktu pelarangan mudik berdasarkan perkembangan pandemi virus korona (covid 19).

 

Penyusunan regulasi akan melibatkan pihak-pihak terkait. Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) hingga kepolisian akan dimintai masukan.



Presiden Joko Widodo memutuskan melarang seluruh warga mudik Lebaran 2020. Masyarakat diharap menjalani ibadah Ramadan di kediamanan masing-maing untuk mencegah penyebaran covid-19 ke daerah lain.
Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Payung Hukum