Provokator Penolakan Jasad Covid-19 Dilepas Polisi

  • 4 tahun yang lalu
KOTA PASURUAN, KOMPAS.TV - Aksi penolakan terhadap pemakaman jasad pasien positif corona di Kota Pasuruan Jawa Timur tidak berlanjut ke ranah hukum. Polisi memutuskan melepas sejumlah orang, yang diduga provokator setelah dimediasi oleh pemerintah setempat.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan sejumlah warga yang diduga provokator sudah diperiksa polisi. Namun mereka akhirnya dilepaskan, karena telah dimediasi oleh Pemerintah dengan dukungan ormas.

Warga juga sudah berjanji tidak akan ada lagi menolak jasad covid-19 yang hendak dimakamkan di Kota Pasuruan. Sebaliknya mereka akan mendukung pemerintah setempat menyiapkan lahan khusus bagi pemakaman jasad covid-19.

Plt. Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengatakan Pemerintah Kota Pasuruan sudah menyiapkan 4 titik lahan, yang akan dipilih menjadi tempat khusus pemakaman covid-19. Lahan yang disiapkan jauh dari pemukiman warga dan kedap air.

Sebelumnya aksi penolakan terhadap jasad pasien Covid-19 terjadi di area tempat Pemakaman Umum Kelurahan Gading Rejo pada Jumat malam lalu (10/04).

Sejumlah warga menolak karena menilai jasad pasien positif corona dapat menularkan penyakit. Warga juga menolak karena jasad yang akan dimakamkan bukan warga lokal, melainkan asal DKI Jakarta. Namun setelah dilalukan mediasi, warga akhirnya menerima jasad covid-19 dimakamkan di TPU dekat pemukiman mereka.



#PemakamanJasadCorona #KotaPasuruan

Dianjurkan