Nekat Buka, Retro Karaoke Disegel Satpol PP Kota Bandung
  • 4 tahun yang lalu
Satpol PP Kota Bandung menyegel Retro Karaoke karena tetap operasional di tengah wabah covid-19 atau virus korona, Selasa, 14 April 2020. Tempat hiburan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, itu pun terpaksa harus ditutup kembali karena penyalahi surat edaran Wali Kota Bandung mengenai siaga bencana Korona.



Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa siaga bencana korona hingga 22 April mendatang sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona. Termasuk seluruh tempat hiburan di Kota Bandung untuk sementara tidak beroperasional karena kerap mengundang keramaian.



Sejumlah petugas Satpol PP Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung pun akhirnya menyegel Retro Karaoke karena tak menggubris aturan dari Pemkot Bandung. Pasalnya satu ruangan dibuka pada Senin, 13 April malam setelah dilakukan pengintaian dan mendapat laporan dari warga.



"Sesuai dengan surat edaran dari wali kota disitu sudah dihimbau bahwa tempat hiburan dan pusat pembelanjaan itu ditutup sementara, dan disitu sudah ditentukkan batas waktunya dan kita sudah yang ketiga kali memberikan surat edaran dari walikota," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Satiadi, usai penyegelan Retro Karaoke di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa, 14 April 2020.



Rasdian menuturkan, pihaknya akan mendalami pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut. Pasalnya tempat hiburan tersebut pun melanggar Maklumat Polri terkait pencegahan korona termasuk di tempat hiburan.



"Konsekuensi dari itu dari hasil penyegelan kita juga tindak lanjuti dari pihak kepolisian akan menyampaikan unsur unsur yang dilanggar, baik maklumat lalu pendalamannya Pasal KUHP 12," tuturnya.



Bahkan Rasdian menegaskan, izin operasional tempat hiburan tersebut terancam dicabut jika dalam pendalaman terbukti melanggar Perda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.



"Nah kalau dari pemerintah kota dimana jika itu ditemukan unsur pidananya, kalau itu sudah masuk pelanggaran hukum, maka dari pemerintah kota bisa membekukan izin operasionalnya," tegasnya.
Nekat Buka, Retro Karaoke Disegel Satpol PP Kota Bandung