Pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial dan Warga Korban PHK jadi Prioritas Bantuan
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah lima hari penerapan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta, Pemerintah Provinisi menambah data masyarakat terdampak covid-19.

Demi PSBB berjalan lancar Pemprov DKI jakarta juga tetap melarang ojek daring beroperasi mengangkut penumpang.

Jumlah warga yang terdampak covid-19 terus bertambah.

Warga mengalami masalah ekonomi setelah penerapan pembatasan sosial berskala besar karena aktivitas mencari penghasilan di luar rumah yang dibatasi.

Banyaknya warga yang mesti dibantu membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan klasifikasi.

Saat ini para pemegang kartu kesejahteraan sosial dan warga korban PHK berpenghasilan di bawah lima juta rupiah yang jadi prioritas.

Target periode pertama. 9 April lalu hingga 18 April yang jumlahnya sekitar 1,2 juta orang.

Selain bantuan bagi warga terdampak akibat penerapan PSBB Pemprov DKI Jakarta juga terus berupaya mengurangi aktivitas warga di luar rumah.

Setelah mengingatkan perusahaan akan sanksi bila tak menghentikan usaha di masa PSBB kondisi Stasiun Tanah Abang yang biasa dipadati warga yang akan bekerja di Jakarta lebih lengang.

Selain mengingatkan perusahaan Anies juga mengingatkan aturan ojek daring yang tak diizinkan mengangkut penumpang.

Aturan ini berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB.

Larangan bagi ojek online ini tetap berlaku di Jakarta.

Meski juru bicara kementerian perhubungan kembali menyatakan peraturan menteri perhubungan telah membolehkan ojek daring mengangkut penumpang.

Penerapan PSBB di Jakarta jadi pertaruhan di Indonesia untuk memutus rantai penyebaran covid 19.

Karena korban terbanyak covid-19 ada di Jakarta yang adalah ibu kota negara.

Dianjurkan