Pengamat Desak Presiden Jokowi Pecat Andi Taufan dari Stafsus
  • 4 tahun yang lalu
Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Andi Taufan Garuda Putra sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan pascapenerbitan surat kepada para camat.



Pemecatan, kata Ramses sangat beralasan. Sebab, sambungnya, Andi Taufan telah melakukan pelanggaran dan melampaui kewenangan sebagai seorang stafsus kepresidennan.



Pelanggaran itu lanjut Ramses sesuai dengan ketentuan Permenpan No 80 Tahun 2012 tentang Pedomaan Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah baik terkait penggunaan logo negara maupun penggunaan lambang negara.



Menurut dia, Stafsus Presiden seharusnya bertugas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan bidang kerjanya bukan malah membuat surat kepada pihak luar apalagi terselip membawa kepentingan perusahaannya sendiri.



Untuk itu kata Ramses, Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan karena sudah melanggar aturan dan melampaui kewenangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah diberi mandat khusus oleh Presiden.



Seperti diberitakan, Staf Khusus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra melayangkan surat kepada para camat. Dalam surat tersebut Andi Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek, dalam penanganan virus korona atau covid-19.
Pengamat Desak Presiden Jokowi Pecat Andi Taufan dari Stafsus