Presiden Tetapkan Wabah Virus Corona Jadi Bencana Nasional, Ini Langkah Pemerintah

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menetapkan wabah virus Corona menjadi bencana nasional.

Pemerintah menyediakan 3 ujung tombak untuk menangani wabah virus Corona.

Yang pertama, soal perlindungan sosial atau jaring pengaman sosial

Lapisan tengah adalah terkait penguatan sektor kesehatan

Yang ketiga, adalah soal economic survival, untuk meningkatkan daya hidup ekonomi.

Sementara ini pemerintah fokus pada penanganan kesehatan dengan berbagai cara, seperti melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Setelah Jakarta, sejumlah wilayah yang menjadi menyangga ibu kota, seperti Bogor, Depok dan Bekasi, juga akan menerapkan PSBB, yang akan dimulai 15 April 2020.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap, menerapan PSBB ini bisa membuat kasus positif Corona di Jawa Barat bisa menurun pada Mei nanti.

Kementerian kesehatan juga sudah menyetujui permintaan Gubernur Banten untuk menerapkan PSBB di Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, PSBB di Tangerang Raya berlaku mulai 18 April 2020.

Juru Bicara untuk Penanganan Corona, Achmad Yurianto menegaskan, masyarakat harus mematuhi semua atudan di PSBB guna memutus mata ratai penularan Covid-19.

Kasus positif Corona di indonesia terus bertambah.

Hingga hari ini jumlahnya mencapai 4557 orang.

Sementara yang meninggal 399 orang, dan yang sembuh 380 orang.

Dianjurkan