6 Hal Utama dalam PSBB di Jakarta

  • 4 tahun yang lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan ibu kota akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan tiga hari lagi, Jumat (10/4/2020).

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2020/04/07/122716/catat-6-hal-utama-dalam-pembatasan-sosial-berskala-besar-di-dki-jakarta

https://www.suara.com/news/2020/04/07/213928/tiga-hari-lagi-pemprov-dki-jakarta-terapkan-psbb

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani pedoman penerapan PSBB di DKI, Senin (6/4/2020).

Pedoman tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut sekaligus melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai PSBB yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Adapun untuk pelaksanaan PSBB secara lengkap diatur dalam Pasal 13 yang terdiri dari 11 ayat. Di dalam pasal tersebut, pemberlakukan PSBB meliputi 6 hal.

#PSBB #Permenkes #Covid19 #Kemenkes

Video Editor:Dewi Yuliantini
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan