Cegah Covid-19, Yasonna Laoly Usul Napi Korupsi dan Napi Narkotika Dibebaskan
  • 4 tahun yang lalu
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menyiapkan rencana untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.



Salah satunya dengan membebaskan sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas.



Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.



Yasonna memproyeksikan, sekitar 30-35 ribu narapidana bisa dikeluarkan dengan beleid ini. Hingga hari ini, Rabu (1/4/2020) pukul 11.00 WIB, total ada 5.556 warga binaan yang telah dikeluarkan. Ia menargetkan, proses pelepasan bisa rampung dalam waktu seminggu.



Yasonna mengaku akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Rencananya, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Nantinya, mereka akan menjalani asimilasi di rumah. 



Selain itu, pihaknya juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan.



Kemenkumham juga akan mengeluarkan narapidana tindak pidana khusus yang memiliki penyakit kronis dan telah dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah, jumlahnya sekitar 1.457 orang.



Terakhir ialah narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang. Rencana ini akan dibawa ke rapat terbatas untuk dimintai persetujuan kepasa Presiden Joko Widodo. Kemenkumham juga telah bersurat dengan Mahkamah Agung agar tidak mengirim napi baru ke rumah tahanan.
Cegah Covid-19, Yasonna Laoly Usul Napi Korupsi dan Napi Narkotika Dibebaskan