Polisi Bekuk Pengedar Tembakau Anti Corona

  • 4 tahun yang lalu
SURABAYA, KOMPASTV - Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorilla di tengah merebaknya wabah covid-19 atau Corona bahkan untuk memberi daya tarik barang dagangannya pengedar ini mengklaim tembakau gorilla yang mereka jual mampu menaikkan sistem imunitas tubuh untuk melawan virus corona.

Petugas dari Ditreskoba Polda Jawa Timur akhirnya harus bertindak dengan melakukan penangkapan kepada tiga orang pengedar narkotika dengan bentuk tembakau sintetis atau juga dikenal dengan tembakau gorilla.

ketiganya yakni FPM, SRG dan NLR ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti yang disita mencapai 40 kilogram tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

Dalam setiap aksinya untuk menjual tembakau tersangka menyematkan tembakau yang mereka jual dapat membantu meningkatkan sistem imunitas tubuh yang di klaim efektif untuk melawan pandemi virus corona yang saat ini tengah mewabah di Indonesia. namun demikian hal ini dibantah oleh pihak kepolisian justru efek samping tembakau ini tidak baik untuk tubuh seperti dapat meningkatkan gairah seks yang mengkonsumsinya, meningkatkan tenaga dengan memacu jantung secara berlebihan hingga berefek pada tenaga yang tak kunjung habis seperti gorilla yang mengamuk.

Dari keterangan tersangka ketiganya menjual dengan sistem ranjau dengan memanfaatkan media sosial. Mereka menjual tembakau gorilla ini seharga 350 ribu rupiah per lima gram nya dengan wilayah peredaran di pulau Jawa Dan Bali dan menyasar semua kalangan.

Atas perbuatannya para tersangka telah melanggar pasal 112 ayat satu juncto pasal 114 dan pasal 135 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.

Dianjurkan