Anies: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 19 April
  • 4 tahun yang lalu
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang status tanggap darurat virus korona (covid-19). Pembatasan tetap berlaku selama masa tanggap darurat belum dicabut.



Anies mengimbau masyarakat Jakarta tetap tingal di rumah selama masa tanggap darurat. Segala kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah tetap dilakukan di rumah. Kecuali, ada keperluan yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok atau kebutuhan kesehatan. Sumber: Youtube/ Pemprov DKI Jakarta
Anies: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 19 April