Gugatan Bapaslon Perseorangan Sholeh-Taufik Ditolak Bawaslu

  • 4 tahun yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Gugatan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Mohammad Sholeh dan Taufik Hidayat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya.

Sebelumnya calon perseorangan Sholeh Taufik menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait jumlah dukungan calon perseorangan.

Putusan terhadap gugatan sengketa Pilwali Surabaya ini dibacakan oleh Majelis Persidangan, yang digelar kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Surabaya.

Dalam sidang ini, majelis menolak semua tuntutan yang diajukan oleh pemohon kepada Komisi Pemilihan Umum Atau Kpu Kota Surabaya.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan dari hasil penghitungan dokumen dukungan Bapaslon Perseorangan Sholeh Taufik, yang memang tidak memenuhi syarat minimal dukungan, yakni 138.565 dokumen dukungan.

Majelis persidangan juga menolak permohonan Bapaslon Perseorangan Sholeh Taufik, yang meminta waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan tutur Agil Akbar.

Bakal Calon Perseorangan Wali Kota Surabaya, Muhammad Sholeh terkejut dengan putusan tersebut, ia pun berencana banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

#PilwaliSurabaya #CalonPerseorangan #Bawaslu

Dianjurkan