Pilkada Serentak di Poso Dipastikan Tanpa Peserta Jalur Perseorangan

  • kemarin dulu
POSO, KOMPAS.TV - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Poso, dipastikan tanpa peserta dari jalur perseorangan. Hingga batas waktu pendaftaran, tidak ada bakal calon yang mendaftar.

Menjelang batas waktu tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso dari jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024, tidak ada satupun peserta yang mendaftarkan diri.

Komisioner KPU Poso pun menandatangani berita acara, minggu tengah malam, 12 mei 2024 pukul 23:59 wita dan dinyatakan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Poso tidak ada peserta dari bakal calon perseorangan.

Komisioner KPU Poso Roni Mathindas bilang, sempat ada yang menghubungi melalui chat dan telepon terkait syarat pendaftaran jalur perseorangan, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak kunjung mendaftar.

Syarat dukungan jalur perseorangan di Kabupaten Poso sebanyak 17.900 dukungan minimal Kartu Tanda Penduduk dari daftar pemilih tetap 178.999 pemilih. Dukungan harus menyebar pada 50 persen wilayah kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Poso.

Tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dibuka mulai 8 mei dan ditutup 13 mei 2024 pukul 23:59 wita.

#PilkadaSerentak2024 #PilkadaPoso2024 #KPUPoso

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/506965/pilkada-serentak-di-poso-dipastikan-tanpa-peserta-jalur-perseorangan