Syarat Kolektabilitas Lancar Akibat Korona
  • 4 tahun yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran terhadap perhitungan tingkat kolektabilitas debitur. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan langkah ini diambil sebagai antisipasi dampak virus Corona terhadap sektor riil. OJK mengatakan menyederhanakan perhitungan kolektabilitas menjadi 1 pilar dari sebelumnya ada 3 pilar dalam perhitungan kolektabilitas.
Syarat Kolektabilitas Lancar Akibat Korona
Dianjurkan