Jadi Tersangka Tunggal, Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Tersangkut kasus narkoba, Lucinta Luna resmi jadi tersangka tunggal. Polisi merilis bahwa di antara 3 orang lainnya yang ditangkap bersama Lucinta Luna semuanya negatif. Namun hasil urin dari Lucinta Luna menunjukkan positif benzo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 4 orang di dalam apartemen kita bawa ke polres Jakarta Barat. Termasuk barang buktinya. Dari hasil tes urin, 3 tersangka lainnya negatif.

4 orang di dalam apartemen kita bawa ke polres Jakarta Barat. Termasuk barang buktinya. Dari hasil tes urin, 3 tersangka lainnya negatif. Tapi yang 1 LL alias AP positif mengandung benzo. Benzo pengaruh obat riklona. Riklona obat tidur masuk golongan psikotropika,Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis Rabu (12/02/2020).

Polisi masih mendalami dari mana Lucinta membeli. Lebih lanjut Yusri menjelaskan pada Rabu pagi (12/02/2020), telah mengamankan 1 orang, dan menjalani pemeriksaan. Karena berdasarkan pengakuan LL dia membeli obat dari IF alias LFO. Yang bersangkutan sedang didalami Polisi.

LL positif kita tetapkan jadi tersangka, kita kenakan pasal 62 Juncto 71 uu no 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancamannya sekitar 4 tahun penjara kata Yusri

Lucinta Luna diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat sekira pukul 12.30 WIB. Polisi menemukan Riklona, Tramadol, dan ekstasi di apartemen Lucinta Luna di kawasan Jakarta Pusat.

Kecuali ekstasi, Riklona dan Tramadol diakui milik Lucinta Luna.
Lucinta Luna juga mengaku telah mengkonsumsi psikotropika itu sejak 5 bulan lalu.

Adapun Lucinta Luna mengaku pada polisi telah menggunakan obat-obat ini untuk meredakan depresi. Namun ia tidak menjelaskan alasan dari depresi tersebut.



Dianjurkan