Kasus \"Bully\", Kepala Sekolah SMPN 16 Malang Dilengserkan

  • 4 tahun yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Pencopotan Kepala dan Wakil Kepala SMP di Malang Jawa Timur karena kasus perundungan dan penganiayaan yang menimpa salah satu siswanya menurut Wali Kota Malang, telah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kedisiplinan pegawai sebagai acuan pemberian sanksi kepada kepala sekolah.

Pemerintah Kota Malang juga memperingatkan agar para guru selalu mengawasi siswa mereka.

Tidak hanya kepala sekolah dan wakilnya, Pemerintah Kota Malang juga memberi sanksi enam bulan masa percobaan kinerja kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.

Sanksi ini sebagai buntut pernyataan kepala dinas yang rancu.

Sebelumnya, siswa sebuah SMP negeri di kota malang menjadi korban perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh teman sekolahnya.

Akibat kejadian ini, siswa mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Bahkan siswa kelas tujuh smp ini harus kehilangan dua ruas jari tengah tangan kanannya.

Meski polisi telah meningkatkan kasus perundungan dan penganiayaan pada siswa SMP di Kota Malang menjadi penyidikan, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Namun, hingga saat ini polisi telah memeriksa 14 saksi.

Menurut Yunar, kasus yang melibatkan anak anak yang masih dibawah umur ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak, Polresta Malang Kota, serta psikolog untuk menangani trauma pada korban.