Warga Tanam Ganja dengan Alasan Hobi

  • 4 tahun yang lalu
Sebanyak 21 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot bunga berhasil digerebek Unit Reskrim Polsek Cisarua di salah satu rumah mewah di kawasan perumahan elit, Cigugur Girang, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Keberadaan pohon ganja tersebut ditemukan petugas berawal dari laporan warga.



Ke 21 pohon ganja dengan beragam ukuran tersebut ditanam secara terpisah. Yaitu, tiga pohon di halaman belakang rumah, lima pohon di paviliun kamar dan sisanya di bagian rumah lainnya. Kepada polisi, pemilik rumah berinisial RT mengaku sengaja menanam pohon ganja tersebut karena hobi menanam.



Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait motif dan status pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Narkotika tahun 2009 pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kontributor: Edwan Hadnansyah


Warga Tanam Ganja dengan Alasan Hobi

Dianjurkan