Koruptor 24 Miliar Ditangkap di Kuala Lumpur
  • 4 tahun yang lalu
Tim kejaksaan agung menangkap buronan kasus korupsi jual beli nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara. Terpidana, ditangkap saat hendak masuk Kuala Lumpur, Malaysia.

Atto Sakmawita Sampetoding, terpidana korupsi jual beli nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara, ditangkap tim intel kejaksaan agung, saat baru turun dari pesawat di Kuala Lumpur, Malaysia.



Atto melarikan diri dari eksekusi vonis lima tahun penjara pada 2014, karena terbukti korupsi 24 miliar rupiah. Ia sebelumnya menjabat sebagai managing direktor PT Kolaka Mining Internasional dan terjerat kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah dengan pemkab Kolaka Sulawesi.



Atas perbuatannya, Atto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak 24,1 miliar rupiah.
Dianjurkan