Polisi Tangkap 8 Orang Terkait Prostitusi Online

  • 5 tahun yang lalu
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan prostitusi online. Dalam razia itu polisi menangkap 8 orang. Para pelaku terdiri dari 5 perempuan dan 3 laki-laki. Mereka ditangkap petugas, dari sebuah Hotel Melati di kawasan Mangkubumi, Rabu (30/10). Modus pelaku, menggunakan salah satu aplikasi online dan menawarkan kepada para pria hidung belang, foto perempuan beserta harganya.



Kasus ini terungkap berkat laporan pegawai salah satu hotel, yang curiga karena dua kamar digunakan beramai-ramai oleh para pelaku. Para pelaku dijerat pasal tindak pidana perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman tiga hingga lima belas tahun penjara.