3 Fakta Kasus Batal Nikah di OKU Sumsel karena Calon Suami Seorang Perempuan
  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM – TE (15) warga Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan batal menikah.

Batalnya pernikahan TE dikarenakan calon mempelain pria NI (25) yang selama ini menjadi pasangannya ternyata bukanlah pria.

NI diketahui merupakan seorang wanita.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut baru diketahui setelah keluarga TE curiga kepada NI saat akan melamar anaknya.

Berikut lima fakta batalnya pernikahan TE dan NI yang dihimpun Tribunnewswiki.com dari berbagai sumber: