Jembatan Suramadu, Jembatan yang Dibangun untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Suramadu

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Pembangunan Jembatan Suramadu digagas oleh Prof Dr Ir Sedyatmo pada 1960, di masa pemerintahan Soekarno.

Meski demikian, studi mengenai kelayakan pembangunan Jembatan Suramadu baru dilakukan pada awal 1990.

Selanjutnya, langkah tersebut ditindaklanjuti oleh Presiden Soeharto dengan membentuk Tim Nusa Bakti pada akhir 1960.

Tim yang bertugas melakukan studi kelayakan tersebut merupakan gabungan ahli dari Indonesia dan Jepang.

Beberapa tahun berselang, Indonesia mengalami krisis moneter.

Hal ini mengakibatkan rencana pembangunan Jembatan Suramadu sempat dihentikan.

Waktu penghentian rencana pembangunan terbilang bukan waktu yang singkat, yaitu lima tahun.

Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan pembangunan Jembatan Suramadu pada 20 Agustus 2003.

Setelah melalui proses pembangunan selama enam tahun, Jembatan Suramadu berhasil diselesaikan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Jembatan Suramadu pada 10 Juni 2009.

Jembatan Suramadu terdiri atas tiga bagian dan terbentang sepanjang 5,4 Km.

Ketiga bagian tersebut adalah jembatan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).

Jembatan Suramadu menjadi jembatan terpanjang yang dibangun pemerintah Indonesia.

Jembatan Suramadu dibangun untuk meningkatkan pertumbuhan infrastruktur dan perokonomian Madura.

Dari Bertarif Menjadi Gratis

Jembatan Suramadu memiliki enam golongan tarif ketika awal diresmikan.

Golongan I Rp 30 ribu, golongan II Rp 45 ribu, golongan III Rp 60 ribu, golongan IV Rp 75 ribu, golongan V Rp 90 ribu, golongan VI Rp 3000.

Pada tahun 2015, pemerintah merevisi tarif tersebut.

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif kendaraan golongan VI, yaitu kendaraan bermotor.

Meski demikian, tarif Jembatan Suramadu dinilai masih terlalu mahal.

Oleh karena itulah pada 2016 tarif semua golongan dipangkas menjadi 50% dari semula.

Selang dua tahun, pemerintah kembali mengubah kebijakan terkait Jembatan Suramadu.

Presiden Jokowi mengubah status Jembatan Suramadu menjadi jalan non tol, alias jalan umum biasa, pada Sabtu (27/10/2018).

Dengan demikian, Jembatan Suramadu menjadi gratis untuk digunakan.

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Madura.

Dianjurkan